A. Pengertian Norma atau Aturan
Norma disebut juga aturan. Norma merupakan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Norma bertujuan menciptakan ketertiban, keteraturan, dan keamanan.
Norma yang berlaku di masyarakat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
1. Perintah
Norma yang berupa perintah yaitu kewajiban setiap orang untuk berbuat sesutau yang dipandang baik.
2. Larangan
Norma ini berupa kewajiban setiap orang untuk tidak berbuat sesuatu yang dipandang buruk
Berikut beberapa norma yang berlaku di masyarakat
a. Norma Agama
Norma agama adalah petunjuk hidup dari Tuhan yang disampaikan melelaui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah dan larangan menurut ajaran agama yang dianut. Setiap agama mengajarkan manusia berbuat kebaikan. Norma agama berperan penting dalam terwujudnya masyarakat berkhlak mulia
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan berkaitan dengan perbuatan baik dan buruk. Norma ini memiliki sanksi yang tidak tegas. Hal ini dikarenakan hanya diri sendiri yang merasakan. Seperti contoh bahwa hanya diri kita yang bisa menilai bahwa tindakan yang kita lakukan adalah perbuatan baik atau buruk.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah pedoman hidup yang timbul dari pergaulan manusia di masyarakat. Norma kesopanan bersifat lokal. Oleh karena itu, suatu perbuatan yang dianggap baik di suat daerah, belum tentu dianggap baik di daerah lain. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa celaan, cemooh, ditertawakan, atau diasingkan dari pergaulan masyarakat.
d. Norma Hukum
Norma hukum yaituaturan yang dibuat oleh lembaga berwenang, misalnya pemerintah. Norma hukum mengatur orang secara tegas untuk berperilaku sesuai aturan. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi yang tegas dimana sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Norma hukum memiliki aturan jelas dan tegas.